Logo

Polisi Rekonstruksi Kasus Penusukan yang Menyebabkan 2 Pemuda Tewas Usai Pesta Tuak

Polisi Rekonstruksi Kasus Penusukan yang Menyebabkan 2 Pemuda Tewas Usai Pesta Tuak

BENGKULU – Rekonstruksi kasus penusukan yang menyebabkan dua orang pemuda berinisial DA (18) dan AL (19) warga Kabupaten Bengkulu Selatan merenggang nyawa di depan Bencoolen Indah Mall (BIM) pada awal bulan Agustus 2022 lalu, digelar Satreskrim Polres Bengkulu.

Rekontruksi digelar di Mapolres Bengkulu dengan diperagakan langsung oleh dua orang tersangka DE dan GU serta sejumlah saksi. Rekonstruksi juga dihadiri oleh pihak kejaksaan serta pihak keluarga dari kedua tersangka dan kedua korban.

Sebanyak 33 adegan diperagakan. Para tersangka memperagakan adegan awal mula pertemuan dengan korban hingga penikaman yang mengakibatkan kedua korban meninggal dunia.

Dalam rekonstruksi tersebut terungkap bawah peran GU adalah sebagai penghasut sehingga dua tersangka yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) yakni NA dan BE melakukan penusukan.

Sementara tersangka DE berperan melakukan pemukulan terhadap kedua korban dengan menggunakan balok kayu.

“Ada 33 diperagakan, sampai dia dibawa ke rumah sakit,” kata AKP Malau, Rabu (31/8).

AKP Welliwanto Malau menyebut, saat ini ada 4 tersangka dalam kasus tersebut, yaitu DE dan GU yang telah diamankan. Sementara tersangka NA dan BE yang merupakan pelaku utama masih dalam pengejaran.

“Dua pelaku utama DPO, Saat ini sedang kita lakukan pengejaran,” tambah Kasat Reskrim.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa penusukan tersebut terjadi berawal saat korban membeli minuman keras jenis tuak di Pasar Minggu lalu duduk bersama sambil minum tuak di Padang Jati.

Lalu, korban bersama saksi-saksi pergi ke depan BIM dan pada saat di TKP berkenalan dengan tiga orang tidak dikenal dan ikut bergabung minum bersama dengan korban dan saksi -saksi.

Tiba – tiba datang sekira 10 orang yang tidak dikenal diduga ribut dengan teman korban orang yang berkenalan di TKP.

Kemudian para pelaku menunjuk ke arah seberang dan menghampiri korban dan saksi langsung memukul korban DA menggunakan kayu balok serta menusuk 2 (dua) orang korban dengan menggunakan sajam dan melarikan diri.