Logo

PN Tolak Praperadilan Sofyan, Ini Kata Wakajati

Wakajati Bengkulu, Adi Sutanto

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Praperadilan yang diajukan Muhammad Sofyan, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada sosialisasi pajak tahun 2016, ditolak Pengadilan Negeri Tipikor, Kamis (6/7/2017).

Menanggapi putusan pengadilan itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Adi Sutanto mengatakan, ditolaknya praperadilan tersebut dikarenakan dalil-dalil yang diajukan pemohon dapat terbantahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dalam hal ini diketuai oleh Lalau Syaifuddin, yang merupakan Kejari Kepahiang saat ini.

“Dari putusan tersebut, penetapan tersangka yang dilakukan oleh kejaksaan terhadap Muhammad Sofyan sudah berdasarkan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu sudah didasarkan dengan dua alat bukti yang sah sesuai dengan KUHP,” ungkap Adi Sutanto.

Dan juga, lanjut dia, sebelum melakukan penetapan tersangka terhadap pemohon, tegas Adi, pihaknya terlebih dahulu telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Jadi sebelum penetapan tersangka, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan.

“Selain itu juga, pengembaliaan kerugian negara seperti yang didalilkan oleh pemohon itu tidak menghapus perbuatan pidana sebagaimana pasal 44 UU 31 tahun 1999 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi,” pungkas Adi.

Baca juga :Sidang Prapid, Kejati Optimis Menang