Logo

Sidang Prapid, Kejati Optimis Menang

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Ahmad Fuadi

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Adi Sutanto melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Ahmad Fuadi mengatakan, pihaknya optimis menang dalam putusan sidang Praperadilan (Prapid), Muhammad Sofyan, tersangka kasus Sosialisi pajak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Derah (BPKAD) Kota tahun 2016.

”Tim sangat optimis sekali jika perkara ini akan kita menangkan,” kata Fuadi, Rabu (5/7/2017).

Selama proses persidangan, lanjut Fuadi, dalil-dalil yang ajukan pemohon dapat terbantahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang di ketuai, H.Lalu.

”Termasuk mengenai keterangan saksi atau alat bukti,” tegas Fuadi.

Selain itu, sambung dia, pemohon juga sempat mengajukan saksi ahli. Berupa administrasi, hanya saja, kata dia, pihak terkait tidak dapat menunjukan sertifikat Kompetensi.

”Karena pendapatnya tidak mempunyai alasan yuridis. Sehingga patut dikesampingkan. Sehingga membuat kita optimis,” jelas Fuadi.

”Kita meminta kepada majelis hakim supaya dapat memberikan putusan yang profesional dan seadil- adilnya,” tutup Fuadi.

Baca juga : Tersangka Sosialisasi Pajak Ajukan Gugatan Praperadilan