Penyidik Periksa Saksi Dugaan Korupsi Jalan dan Jembatan Terbit : Mei 10, 2017 - Penulis : D. Fajri - Kategori : Hukum KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Pemegang kuasa Direktur PT. Gamely Alam Sari, Lie End Jun, dimintai keterangan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Rabu (10/5/2017). Lie dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam pembangunan proyek jalan dan jembatan di pulau Enggano, Kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara, tahun anggaran (TA) 2016. ”Tim penyidik lakukan pemanggilan para saksi, sebagai pelengkap data. Ini akan terus dilakukan hingga alat bukti lengkap,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Sendjun Manullang Sendjun Manullang. ”Pemanggilan Lie masih sebagai saksi,” sambung Sendjun. Namun, setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Lie End Jun, selaku terpanggil memilih menghindar kejaran dari jurnalis, di Kejati Bengkulu. ”Jangan dulu, nanti aja,” singkat Lie, sembari menghindari kejaran jurnalis. Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Kades Gunung Besar Menang Perkara Gugatan di PTUN Bengkulu Kejati Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 4 Miliar Selama 2024 Pakai Knalpot Brong, Puluhan Motor di Bengkulu Diamankan BNNP Bengkulu Musnahkan Sabu-sabu Milik Dua Pengedar Narkoba Keluarga Korban Penembakan di Bengkulu Utara Akan Tempuh Jalur Hukum Kompolnas Minta Polda Bengkulu Periksa Dugaan Penembakan Warga oleh Oknum Polisi di Lahan PT Agricinal Kades Gunung Besar Menang Perkara Gugatan di PTUN Bengkulu Kejati Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 4 Miliar Selama 2024 Pakai Knalpot Brong, Puluhan Motor di Bengkulu Diamankan BNNP Bengkulu Musnahkan Sabu-sabu Milik Dua Pengedar Narkoba Keluarga Korban Penembakan di Bengkulu Utara Akan Tempuh Jalur Hukum Kompolnas Minta Polda Bengkulu Periksa Dugaan Penembakan Warga oleh Oknum Polisi di Lahan PT Agricinal