Logo

Penumpang Pesawat Dilarang Upload Foto Boarding Pass

KOTA BENGKULU – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, melalui angkutan udara ditiap Provinsi di Indonesia, menghibau, agar penumpang yang akan flight tidak memposting foto boarding pass (tiket penerbangan) milik mereka ke Sosial Media.

“Memang larangan secara resmi ke para penumpang belum ada, tapi ini himbauan yang penting, karena ada kode di boarding pass itu yang bisa diketahui oleh orang,” ujar Seksi pelayanan dan kerjasama Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, Rahmat Subhan Fajri, pada Rabu (13/6/2018).

Kode yang dimaksud ialah barcode dua dimensi dan kode QR yang berfungsi menyimpan informasi pribadi penumpang, hal inilah yang harus diwaspadai, karena bisa saja menjuru pada tindakan kriminal.

“Perlu diwaspadai, karena bisa saja menjuru ke tindakan kriminal dari seseorang ya, kita kan harus mencegah sebelum terjadi,” imbuh Rahmad.

Memang, sesuai himbauan yang telah dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, kode-kode yang ada di boarding pass penumpang, memungkinkan seseorang untuk menemukan lebih banyak data mengenai si penumpang.

Termasuk rencana perjalanan si penumpang lakukan, bahkan perjalanan-perjalanan sebelumnya. Terlebih dimusim perjalanan mudik lebaran saat ini.