Logo

Pengadilan Agama Bengkulu, Canangkan Zona Pembangunan Integritas

KOTA BENGKULU – Ketua Pengadilan Agama Bengkulu, kelas IA, Drs. Johan Arifin, SH., MH pada Kamis (17/1) menandatangani pencanangan pembangunan zona integritas di lingkungan Pengadilan Agama Bengkulu kelas IA.

Penandatanganan zona integritas yang didampingi langsung oleh Wakil Wali Kota Begkulu Dedi Wahyudi ini, membawa pengadilan agama Bengkulu menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

WBK ialah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.

Sedangkan WBBM ialah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Predikat WBK/WBBM merupakan outcome dari upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan secara konkrit di dalam lingkup Zona Integritas.

“Pencanangan ini merupakan langkah awal, dari upaya kita untuk menciptakan sebuah kondisi yang mampu menghindari diri dari kegiatan korupsi, langkah awal juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan,” ujar Johan Arifin.

Zona integritas juga sebagai respon dari Peraturan Presiden (Perpres)  nomor 81 tahun 2010 atau peraturan menteri Menpan nomor 52 tahun 2014. Dimana ada tiga sasaran utama.

“Pertama ialah terjadinya peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, kedua tercapainya suatu pemerintahan yang bersih dari KKN dan ketiga peningkatan pelayanan publik yang menjadi sasaran utama dari reformasi birokrasi dan zona integritas” demikian Johan.