Logo

Pengacara Amin : Seharusnya yang diangkat dalam kasus ini delik pemerasan

Effendi Lod Simanjuntak

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa sore (3/10 /2017), kembali menggelar sidang lanjutan perkara suap oknum jaksa. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi atau naskah pembelaan terdakwa melalui penasehat hukum.

Dalam pledoi tersebut terdapat beberapa point krusial yang diangkat oleh Effendi Lod Simanjuntak, penasehat hukum terdakwa. Diantaranya adalah mengenai dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dinilai lemah.

“Inisiatif (memberi Rp 10 juta) itu bukan dari terdakwa, tapi diminta (oleh oknum jaksa Parlin Purba). Bukan ditawarkan oleh terdakwa. Jadi, (sangkaan) bahwa terdakwa menjanjikan sesuatu kepada aparatur penegak hukum itu tidak terbukti,” jelas Effendi Lod Simanjuntak saat ditemui usai persidangan.

Kemudian, Effendi juga menekankan bahwa seharusnya delik pemerasan yang diangkat dalam kasus ini, bukannya delik penyuapan. Karena, menurutnya, kliennya tersebut merupakan korban pemerasan oknum jaksa.

“Ya, unsur pemerasannya sangat jelas, itu menjadi fakta yang tak terbantahkan lagi. Kecuali, tanpa ada sebab yang jelas, tiba-tiba kasih uang, saya kira kami naif bila mengatakan itu pemerasan,” sambung Effendi.

Selanjutnya, Effendi menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti di atas, sangat wajar bila kliennya dibebaskan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukumnya.