Bengkulu News

Penerima Dugaan Aliran Dana Kembalikan Uang Rp50 Juta

[caption id="attachment_15819" align="aligncenter" width="600"] Kasi Penerangan Hukum, Ahmad Fuadi[/caption] KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id - Tamimi, salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan lapen Pulau Enggano Kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara, mengembalikan uang yang diduga dari aliran dana Lie End Jun. ''Tamimi sudah mengembalikan uang sekitar jumlah Rp50 juta. Uang yang diproleh kemarin sudah diberikan ke penyidik, sudah kita masukan ke kas negara,'' kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol melalui Kasi Penerangan Hukum, Ahmad Fuadi, Selasa (25/7/2017). Untuk sisa uang dari Zulkifli, terang Fuadi, belum dikembalikan sebesar Rp40 juta. ''Untuk Z yang Rp40 juta, belum dapat informasi. Kapan untuk dikembalikan,'' jelas Fuadi. Terkait dugaan penerima lainnya, terang Fuadi, diharapkan untuk segera mengembalikan atas uang tersebut, sebelum ditetapkan tersangka pada kasus. ''Kita masih tunggu pengembalian dari pihak-pihak yang diduga juga menerima aliran,'' pungkas Fuadi. Baca juga : Diperiksa Jaksa, Ini Kata Ketua DPRD Bengkulu