
Ilustrasi. AI Generated
Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mengemuka di Indonesia. Wacana ini didasari oleh opini efisiensi biaya, stabilitas politik lokal, dan pengurangan praktik politik uang. Perdebatan ini sebenarnya tidak berdiri sendiri, melainkan bersinggungan dengan praktik demokrasi di negara lain, teori politik klasik dan modern, serta pengalaman historis Indonesia sendiri.
Pemilihan tidak langsung sebenarnya bukan hal asing dalam sistem demokrasi. Sejumlah negara dengan indeks demokrasi tinggi tidak menerapkan pemilihan langsung untuk jabatan eksekutif utama.
Di Jerman, kanselir dipilih oleh Bundestag. Presiden dipilih oleh Federal Convention yang terdiri dari anggota parlemen dan perwakilan negara bagian. Jepang memilih perdana menteri melalui Diet (parlemen). Inggris, Belanda, dan Swedia menggunakan mekanisme serupa, di mana rakyat memilih parlemen, dan parlemen menentukan kepala pemerintahan.
Di tingkat daerah, India tidak memilih Chief Minister secara langsung. Kepala pemerintahan negara bagian dipilih oleh parlemen negara bagian. Afrika Selatan juga memilih presiden nasional melalui parlemen, dan kepala pemerintahan provinsi ditentukan oleh legislatif provinsi.
Negara-negara ini tetap dikategorikan demokratis karena pemilu legislatif kompetitif, pergantian kekuasaan terjadi, dan lembaga perwakilan relatif kuat serta diawasi.
Pemilihan Tidak Langsung
Dalam Federalist No. 10, James Madison menyatakan bahwa demokrasi langsung berisiko melahirkan tirani mayoritas dan keputusan emosional. Sistem perwakilan dianggap mampu “memurnikan dan memperluas” kehendak publik melalui deliberasi wakil yang lebih terinformasi.
Joseph Schumpeter, dalam Capitalism, Socialism and Democracy (1942), mendefinisikan demokrasi sebagai metode institusional untuk mencapai keputusan politik dengan cara kompetisi elite. Dalam definisi ini, keterlibatan langsung rakyat dalam memilih eksekutif bukan keharusan mutlak.
Pendekatan ini sering digunakan untuk mendukung argumen bahwa pemilihan tidak langsung tetap demokratis selama kompetisi politik terbuka, pergantian kekuasaan memungkinkan dan wakil rakyat memiliki legitimasi elektoral
Sebaliknya, Robert Michels melalui teori Iron Law of Oligarchy menunjukkan bahwa organisasi besar termasuk partai dan parlemen, cenderung terkonsentrasi pada elite kecil. Dalam sistem pemilihan tidak langsung, risiko ini meningkat jika tidak ada mekanisme kontrol publik yang kuat.
Jean-Jacques Rousseau menolak gagasan kedaulatan yang diwakilkan, meskipun ia sendiri mengakui bahwa demokrasi langsung sulit diterapkan di negara besar dan heterogen. Kritik Rousseau sering digunakan untuk menekankan pentingnya keterlibatan langsung rakyat, terutama di negara dengan ketimpangan sosial dan ekonomi tinggi.
Masalah Pilkada Langsung
Sebelum 2005, kepala daerah dipilih oleh DPRD. Dalam praktiknya, terutama pada era Orde Baru, DPRD berada di bawah pengaruh kuat pemerintah pusat dan militer. Pemilihan sering bersifat tertutup, minim kompetisi, dan rentan intervensi.
Sejumlah studi pasca-reformasi mencatat bahwa praktik “jual beli suara” di DPRD juga marak pada masa itu. Kasus-kasus suap terhadap anggota DPRD dalam pemilihan kepala daerah muncul di berbagai daerah pada awal 2000-an, bahkan sebelum pilkada langsung diberlakukan penuh.
Pengalaman inilah yang membuat publik mengasosiasikan pemilihan tidak langsung dengan dominasi elite dan lemahnya akuntabilitas. Sayangnya pemilihan langsung juga menghadapi masalah. Pemborosan.
Menurut data Kementerian Dalam Negeri dan KPU, pilkada serentak 2020 menelan anggaran sekitar Rp15 triliun, sementara pilkada serentak 2024 diperkirakan membutuhkan lebih dari Rp40 triliun karena digabungkan dengan pemilu nasional.
KPK dalam beberapa laporan menyebut pilkada sebagai salah satu sumber utama korupsi kepala daerah. Hingga 2023, lebih dari 300 kepala daerah tersangkut kasus korupsi, sebagian besar berkaitan dengan pengembalian biaya politik, perizinan, dan pengadaan barang/jasa.
Survei LIPI dan beberapa lembaga riset menunjukkan bahwa politik uang masih menjadi faktor signifikan dalam pilkada langsung, terutama di daerah dengan tingkat pendidikan dan pendapatan rendah.
Indonesia Saat Ini
Survei beberapa lembaga opini publik menunjukkan mayoritas masyarakat masih menolak pengembalian pilkada lewat DPRD, terutama karena alasan hak memilih dan ketidakpercayaan pada elite politik lokal. Namun di kalangan elite dan sebagian akademisi, kritik terhadap pilkada langsung semakin menguat, terutama dari sisi biaya dan dampak korupsi.
Survei LSI Denny JA pada Oktober 2025 terhadap sekitar 1.200 responden menunjukkan 66,1 persen responden menolak kepala daerah dipilih oleh DPRD. Hanya sekitar 28 persen yang menyatakan setuju. Penolakan relatif konsisten lintas wilayah, usia, dan afiliasi politik.
Survei Litbang Kompas pada Desember 2025 juga menunjukkan hasil serupa. Sebanyak 77,3 persen responden menyatakan pilkada sebaiknya tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Hanya 5,6 persen yang memilih opsi pemilihan melalui DPRD.
Menariknya, survei LSI menunjukkan penolakan juga datang dari basis pemilih partai-partai parlemen. Mayoritas pemilih Gerindra, PDIP, NasDem, dan partai lain tetap lebih memilih pilkada langsung, meskipun sebagian elite partai menyuarakan opsi sebaliknya.
Alasan utama penolakan bukan semata soal prosedur demokrasi, melainkan rendahnya kepercayaan publik terhadap partai politik dan DPRD sebagai institusi.
Pilihan
Robert Dahl menggeser perdebatan dari mekanisme pemilihan ke kualitas institusi demokrasi. Dalam konsep polyarchy, demokrasi diukur dari partisipasi, kompetisi, kebebasan berekspresi, akses informasi, dan akuntabilitas.
Dalam kerangka ini, pemilihan langsung maupun tidak langsung sama-sama berpotensi bermasalah jika partai politik tidak demokratis secara internal, DPRD tidak transparan, dan penegakan hukum lemah.
Di Indonesia, perdebatan pilkada akhirnya bergeser dari soal teknis pemilihan ke persoalan kepercayaan terhadap institusi perwakilan dan pengalaman historis yang membentuk sikap publik hari ini.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!