Bagi-bagi Uang yang Dilakukan Cagub Rohidin Dinilai Bukan Pelanggaran Kampanye

Handi Handi
Bagi-bagi Uang yang Dilakukan Cagub Rohidin Dinilai Bukan Pelanggaran Kampanye

BENGKULU – Laporan masyarakat dalam pemberian uang Rp 20 ribu kepada pedagang dan masyarakat umum oleh calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 Rohidin Mersyah, digugurkan.

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto mengatakan, setelah melakukan klarifikasi terhadap calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 Rohidin Mersyah, Bawaslu langsung menggelar kajian bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Berdasarkan kajian bersama, diputuskan tidak ada unsur pidana pemilu. Maka berdasarkan mekanisme, laporan tidak bisa diteruskan,” kata Eko.

Eko menerangkan bahwa banyak pertimbangan yang memastikan bawah aksi itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Seperti, tidak terpenuhinya barang bukti dan keterangan saksi yang diminta Bawaslu. “Jadi banyak sekali pertimbangannya,” tuturnya.

Diketahui, ada dua laporan dari masyarakat, terhadap aksi Rohidin Mersyah itu. Pertama terjadi di Pasar kaget Padang Guci Kabupaten Kaur dan yang kedua di acara syukuran Juhaili setelah dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara.

Bawaslu Provinsi Bengkulu telah memanggil para saksi untuk dimintai keterangan. Namun dari dua laporan itu, saksi laporan di Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara tidak hadir. Sementara dua saksi dari kejadian Pasar kaget Padang Guci Kabupaten Kaur hadir memberikan keterangan.

Di sisi lain, kuasa Hukum Pelapor Ana Tasia Pase menyatakan tidak puas atas putusan dari Bawaslu Provinsi Bengkulu. Ia mengaku bingung soal Gakumdu yang menyatakan saksi yang dihadirkan tidak kompeten, karena tidak terlibat dalam video bagi-bagi uang yang beredar.

“Kita bingung kok laporan tidak terpenuhi unsur pidana pemilu. Gakkumdu menyatakan saksi tidak berkompeten. Karena tidak ada di dalam video. Padahal, dalam tindak pidana itu bukan soal ada atau tidak di dalam video. Tapi ada atau tidak menerima uang. Saksi satunya tidak jelas dalam video,” ucap Ana.

Kendati demikian, Ana menegaskan, pihaknya akan melaporkan semua anggota Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Kita laporkan semua ke DKPP. Karena tahapannya tidak sesuai prosedur dan penilaiannya tidak dengan cermat,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Ana,  pihaknya juga kembali memasukan laporan yang sama ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, agar dugaan kasus tersebut bisa kembali diproses. “Kita masukan laporan lagi, agar bisa diselesaikan dengan jelas,” tutup Ana.