Logo

Pembunuh Tara Dituntut 20 Tahun Penjara

KOTA BENGKULU – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut DM, pelaku pembunuhan salah satu siswi SMA 4 Kota Bengkulu dengan hukuman 20 tahun penjara. Sesuai fakta persidangan, DM disangkakan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Tuntutan dari fakta persidangan beberapa hari lalu, ya kita sangkakan 340 KUHP sudah terbukti, kami menuntut 20 tahun penjara,” ujar Kasi TP Kamtibum Jaferson Hutagaol SH MM, Rabu (30/5/2018).

Dijelaskan Jaferson, DM merupakan pelaku tunggal dari aksi pembunuhan tersebut. Motifnya, pelaku ingin menguasai harta korban, untuk membayar hutang sewa kos.

“Terdakwa merupakan pelaku tunggal, dengan tujuan menguasai harta benda yang dimiliki oleh korban, untuk membayar uang kos, kata terdakwa, dan tidak ada motif lain,” jelas Jaferson.

Kemudian, kata Jaferson hari ini pihak terdakwa melalui Kuasa hukumnya akan menyampaikan pembelaan pledoi.

“Sesuai fakta-fakta persidangan, pelaku juga telah meminta maaf kepada keluarga atas perbuatannya,” demikian Jaferson.