Pembunuh Tara Dituntut 20 Tahun Penjara Kasi TP Kamtibum Jaferson Hutagaol SH MM Terbit : Mei 30, 2018 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : Hukum, Kota Bengkulu KOTA BENGKULU – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut DM, pelaku pembunuhan salah satu siswi SMA 4 Kota Bengkulu dengan hukuman 20 tahun penjara. Sesuai fakta persidangan, DM disangkakan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Tuntutan dari fakta persidangan beberapa hari lalu, ya kita sangkakan 340 KUHP sudah terbukti, kami menuntut 20 tahun penjara,” ujar Kasi TP Kamtibum Jaferson Hutagaol SH MM, Rabu (30/5/2018). Dijelaskan Jaferson, DM merupakan pelaku tunggal dari aksi pembunuhan tersebut. Motifnya, pelaku ingin menguasai harta korban, untuk membayar hutang sewa kos. “Terdakwa merupakan pelaku tunggal, dengan tujuan menguasai harta benda yang dimiliki oleh korban, untuk membayar uang kos, kata terdakwa, dan tidak ada motif lain,” jelas Jaferson. Kemudian, kata Jaferson hari ini pihak terdakwa melalui Kuasa hukumnya akan menyampaikan pembelaan pledoi. “Sesuai fakta-fakta persidangan, pelaku juga telah meminta maaf kepada keluarga atas perbuatannya,” demikian Jaferson. Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Dirjen HAM Tegaskan Pentingnya Sinergi Antar Pemangku Kepentingan dalam Melindungi Hak Anak dari Kejahatan Pelecehan Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Perkara Michat di Jalan Bali Borong Penghargaan dari LKPP, Kemenkumham Terus Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa Mantan Asisten 1 Pemkot Bengkulu Turut Diperiksa Kejati Terkait Perkara Mega Mall Kemenkumham Raih Dua Penghargaan Terkait Kinerja Pelayanan Publik Oknum Ngaku PNS Kejari Bengkulu Ancam Warga, Sebut Akan Rusak Tanaman dan Bawa Paksa Suami Dirjen HAM Tegaskan Pentingnya Sinergi Antar Pemangku Kepentingan dalam Melindungi Hak Anak dari Kejahatan Pelecehan Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Perkara Michat di Jalan Bali Borong Penghargaan dari LKPP, Kemenkumham Terus Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa Mantan Asisten 1 Pemkot Bengkulu Turut Diperiksa Kejati Terkait Perkara Mega Mall Kemenkumham Raih Dua Penghargaan Terkait Kinerja Pelayanan Publik Oknum Ngaku PNS Kejari Bengkulu Ancam Warga, Sebut Akan Rusak Tanaman dan Bawa Paksa Suami