Logo

Pembunuh Siswi SMAN 4 Divonis 20 Tahun Penjara

KOTA BENGKULU- DM, terdakwa pembunuh siswi SMAN 4 Kota Bengkulu beberapa bulan lalu akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun kurungan penjara. DM terbukti bersalah dan melanggar pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai tindakan pidana. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Diris Sinambela.

“Berdasarkan uraian di atas Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun kurungan penjara, dan dipangkas dengan masa penahanan karena terbukti bersalah dan melanggar Pasal 339 KUHP lebih subsider 338 lebih lebih subsider 365 Pasal 365 Ayat 1, Pasal 87 ayat C , UU No 35 Tahun 2015,” tegas Diris saat mebacakan Vonis terhadap terdakwa, Selasa (6/6/2018).

Dalam sidang sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) telah menghadirkan beberapa saksi yang memberikan keterangan dan merujuk bahwasannya DM bersalah. Hukuman ini juga telah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Pengacara DM, Nely Angreini sebelumnya telah menyampaikan nota pembelaan pada 30 Mei lalu, Dalam Nota Pembelaan tersebut, Nely meminta keringanan Hukuman terhadap terdakwa dengan alasan, terdakwa Belum terlibat hukum, mengaku menyesal, telah meminta maaf kepada keluarga korban, merupakan pemuda yang berprestasi di Bidang Bela Diri Karate.

Berita Terkait : Pembunuh Tara Dituntut 20 Tahun Penjara