Logo

Pelimpahan Tahap Dua, Dugaan Korupsi Pengendali Banjir 2014

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu Senin (3/4/2017) kembali menerima pelimpahan tahap II, Kasus proyek pengendali banjir tahun 2014 oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Selain Christoper O Dewabrata,  pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) juga menerima dua berkas pelimpahan dua tersangka lainya, yakni Sopian Uyup selaku Kasatker Balai Pengawasan dan Asad Aksa Helmi , selaku Konsultan pengawasan pada proyek pengendali banjir tahun 2014, di Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.

Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejari Bengkulu, Alman Noveri, SH , MH , mengatakan, untuk kedua tersangka ini perkaranya berbeda, dengan tersangka Christoper, yang mana keduanya ini terlibat pada pengawasan proyek tersebut.

” Untuk kasusnya sama dengan tersangka Christoper terkait proyek pengendali banjir. Namun untuk perkaranya Sopian dan Asad Aksa Helmi ini terkait tentang pengawasannya,” ungkap Noveri, saat dikonfirmasi bengkulunews.co.id, Senin (3/4/2017).

Dikatakan Noveri, anggaran yang dikeluarkan untuk kontrak pengawasan proyek tersebut, mencapai angka Rp.291 juta lebih, dengan kerugian negara mencapai Rp.254 juta lebih.

” Dalam proyek tersebut, keduanya ini bertugas untuk melakukan pengwasan fisik proyek tersebut. Namun yang sesungguhnya proyek tersebut sama sekali tidak dilakukan pengawasan oleh keduanya, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar 254 juta sekian,” beber Noveri.

Akibat dari tindakan tersebut, tegas Noveri, kedua tersangka ini dikenakan pasal 2 dan 3 , tentang Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Dua Minggu Lagi Christopher Dilimpahkan Ke Pengadilan