Logo

Pelayanan Publik Belum Menyentuh Kebutuhan Perempuan

ORI bersama aktivis perempuan Bengkulu

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Kepala Ombdsman RI Bengkulu, Herdi Puryanto menyebut bahwa standar pelayanan publik selama ini masih belum menyentuh kebutuhan perempuan. Maka dari itu, ia meminta agar perempuan juga turut berperan, agar hak-hak perempuan dalam memperoleh pelayanan dapat dilakukan dengan baik. Perempuan juga dituntut untuk memahami UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

“Penguatan peran dan pemahaman kalangan aktivis perempuan menjadi sangat penting mengingat penyelenggaraan pelayanan publik belum baik bahkan cenderung diskriminatif terhadap perempuan,” terang Herdi saat menggelar pertemuan berkala dalam program partisipasi masyarakat khususnya perempuan, Selasa (17/10/2017).

Hal ini, lanjut Herdi, dapat dilihat dari pemenuhan standar pelayanan publik di Indonesia khususnya di Provinsi Bengkulu, yang masih sangat rendah. Terutama dalam pemenuhan fasilitas ruang Ibu Menyusui di instansi-instansi penyelenggara pelayanan publik. Padahal, terangnya, fasilitas tersebut diamanatkan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 huruf g pada uu pelayanan publik.

“Minimnya fasilitas tersebut berdasarkan hasil survei yang Kita lakukan di sejumlah Kabupaten dan Kota di Bengkulu,” ujar Herdi.

Oleh karena itu, Ombudsman RI Bengkulu akan terus memantau dan memberikan pemahaman kepada perempuan khususnya dikalangan aktivis perempuan seperti WCC, KPI dan PUPPA, agar terus memperjuangkan hak-haknya dalam memperoleh pelayanan yang maksimal.