Logo

Pelaku Pencabulan Anak Kandung Diancam 15 Tahun Penjara

LEBONG, bengkulunews.co.id – Pelaku perbuatan asusila terhadap Puteri Kandung, TA (43) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim POlsek Lebong Tengah dan diback up oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebong.

Tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. Tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah menodai Puteri Kandung yang seharunya ia lindungi.

“Penyidik sudah menetapkan TA sebagai tersangka dan saat ini masih mengambil keterangan dari terlapor guna untuk melengkapi berita acara pemeriksaan awal. Tersangka sendiri sudah mengakui perbuatannya yang telah mencabuli korban di kediamannya yang telah pisah dengan ibu korban,” kata Kapolres Lebong, AKBP Zainul Arifin, SE, MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Tatar Insan, SH melalui Kapolsek Lebong Tengah, Iptu M Rifai, S.Sos.

Dalam menangani kasus ini, Polsek Lebong Tengah yang dibantu oleh pentidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebong masih melengkapi sejumlah bukti lain untuk menguatkan berkas penyidikan.

“Dari keterangan saksi korban dan tersangka serta alat bukti petunjuk yang sudah ada, telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan kasusnya ke tahap selanjutnya,” pungkas Rifai.

Baca Juga: Biadab, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung