Logo

Pelaku Kasus Lenyapnya Bilik Suara di KPU Bengkulu Utara Terungkap

BENGKULU UTARA – Polres Bengkulu Utara mengungkap kasus hilangnya bilik suara milik KPU yang sempat heboh di Kabupaten Bengkulu Utara beberapa waktu lalu.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan, pihaknya telah menemukan tersangka utama yakni Af yang merupakan tenaga honorer KPU Bengkulu Utara.

Tersangka menjual bilik suara berbahan alumunium tersebut kepada penadah barang bekas menggunakan kendaraan dinas milik KPU Bengkulu Utara. Secara bertahap, tersangka mulai melancarkan aksinya sejak Agustus tahun 2017 hingga Agustus 2018 dengan total penjualan sebanyak 809 kg.

Tercatat pada Agustus 2017 pelaku menjual 67 kilogram, September 100 kilogram, Desember 70 kilogram. Lalu Pada Ferbruari 2018 pelaku menjual 125 kilogram, April 100 kilogram, Juni 115 kilogram, Juli 100 kilogram dan terakhir Agustus 132 kilogram.

“Tersangka melakukan aksinya secara bertahap,” ungkap Ariefaldi, Kamis (29/11/2018).

Kapolres menegaskan bahwa bilik suara ini merupakan bilik suara pemilu tahun 2004 dan tahun 2009. Saat ini pihaknya masih belum mengetahui pasti jumlah dari bilik suara yang digelapkan oleh pelaku

Sementara itu, Komisioner KPU, Rama Diandri mengatakan, terkait dengan kekurangan bilik suara itu, KPU Bengkulu Utara telah melaporkan kepada KPU pusat untuk penambahan jumlah bilik suara.

“Kasus ini dipastikan tidak akan mempengaruhi Pemilu 2019 mendatang,” singkatnya.