Logo

Pelajar Berhak Terima Edukasi Tentang Kejahatan Seksual

Pelajar Berhak Terima Edukasi Tentang Kejahatan Seksual

KOTA BENGKULU –  Banyaknya kejahatan seksual yang notabene berasal dari kalangan pelajar,  membuat Wakil Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan RI,  Budi Wahyuni angkat bicara.

Disela-sela kunjungan kerjanya, Budi menekankan, bahwa pelajar dari tingkat SD, SMP, dan SMA berhak menerima edukasi terkait kejahatan seksual.

“Pelajar jelas sangat penting diberi edukasi terkait itu, karena itu bagian dari hak, bukan hanya pelajar laki-laki tetapi juga wanita, dan basicnya ada diinfo kesehatan reproduksi dan seksualitas,” ucap Budi Wahyuni pada Kamis (3/5/2018).

Ditambahkan Budi,  dalam keputusan International Conference on Population and Development(ICPD), telah jelas disebutkan, bahwa pendidikan seksualitas merupakan hak setiap orang, tanpa memandang latar belakang, warna kulit dan sebagainya.

“Kalau kita merujuk pada keputusan ICPD,  jelas bahwa informasi dan edukasi tentang seksualitas itu hak setiap orang tanpa melihat usia, sekolah, status, atau golongan kulit tertentu,” imbuhnya.

“Jadi bagaimana kita mengemas pendidikan seksualitas dan kesehatan reproduksi ini menjadi sesuatu yang memang ilmu pengetahuan dan wajib bagi setiap orang agar dia bisa memproteksi dirinya sendiri dan tidak menjadikan orang lain sebagai korban,” tutup Budi Wahyuni.