Logo

Pegawai Lapas Curup Tersangka Narkoba Bakal Dipecat Tidak Hormat

REJANG LEBONG, bengkulunews.co.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, L. Sitinjak menyebutkan pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Rejang Lebong, Zoheri tersangka narkoba yang ditangkap oleh Direktorat Polda Bengkulu akan dipecat dengan tidak hormat.

“Ya, tersangka dikenakan pelanggaran kode etik. Tersangka akan dipecat statusnya dengan tidak hormat,” kata Sitinjak, di Curup, Rabu (12/4/2017).

Sitinjak mengatakan padahal dari hasil tes urine mendadak dan tertutup pada 5 April lalu sebanyak 39 pegawai lapas Kelas IIA dinyatakan negatif atau tidak mengonsumsi narkoba. Namun, bukti berkata lain.

“Zoheri ditangkap pada Sabtu malam (8/4/2017) saat sedang menunggu seseorang untuk melakukan transaksi narkoba di jalan lintas Kapahiyang – Curup,” sambungnya.

Sitinjak menuturkan, saat penangkapan Polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. Setelah Polisi memeriksa telepon gengam milik Zoheri, akhirnya dirinya mengaku dan menyimpan sabu di tempat tinggalnya Asrama Lapas Curup dan rumah pribadinya.

“Di rumah dinas tersangka didapati barang bukti narkoba seperti sabu, ekstasi, dan biji ganja,” bebernya.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga : Jadi Kurir Narkoba, Pegawai Lapas Curup Diringkus Polisi