Logo

Pedagang di Pasar Muara Aman Akan Direlokasi

LEBONG – Untuk bangun Pasar Tradisional Moderen (PTM) dengan menggunakan anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 sebesar 16,8 miliar di Pasar Muara Aman kabupaten Lebong, Dinas Pekerjaan Umum penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR) Lebong dalam waktu dekat ini segera merelokasi 80 orang pedagang Hak Guna Bangunan (HGU) dan 56 orang pedagang kaki lima.

Untuk merelokasi itu, dinas PUPRP terlebih dahulu bangun tempat relokasi sementara di sekitar pasar tepatnya jalan Kemayoran Kampung Muara Aman kecamatan Lebong Utara, dengan menggunakan dana sebesar Rp. 200 juta.

PLT Kepala Dinas PUPRP, Agus mengatakan, relokasi pedagang dan pembangunan PTM dilakukan setelah selesai membangun tempat pedagang yang direlokasi untuk dapat berdagang seperti biasa. Pembangunan tempat sementara diperkirakan selesai pada Agustus.

“Kita relokasi disatu titik sampai bangunan PTM selesai, selesai nanti kita tarik kembali,” ujarnya (30/7/2018).

Untuk sosialisasi kepada pedagang, lanjutnya, sejauh ini sudah dilakukan beberapa kali dengan beberapa perwakilan pedagang setempat juga memberikan surat sosialisasi kepada lurah.

“Sosialisasi pernah dengan beberapa perwakilan pedagang dan memberi surat kepada lurah,” sampai Agus.

Salah satu pedagang HGB, Iskandar mengatakan, dirinya setuju direlokasi namun harus disipkan lahan baru untuk dapat kembali berdagang.

Selama ini, dalam menggunakan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk berdagang dirinya menyetor 30 ribu rupiah yang dibayar setiap bulannya kepada pemerintah daerah.

“Kami pedagang setuju, kalau untuk sosialisasi setau saya cuma satukali pernah dilakukan,” tegasnya.