Logo

PBB-P2 di Daerah Ini Baru 65 Persen

ekretaris Daerah (Sekda) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Rejang Lebong, R.A Denny

ekretaris Daerah (Sekda) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Rejang Lebong, R.A Denny

Sekretaris Daerah (Sekda) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Rejang Lebong, R.A Denny

REJANG LEBONG, bengkulunews.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Rejang Lebong, R.A Denny mengatakan, realisasi Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di daerah ini baru mencapai 65 persen.

”Kita minta dari Camat ikut percepatan dalam realisasi percepatan pajak,” kata Denny, Kamis (9/11/2017).

Realisasi PBB-P2, sampai Denny, seharusnya telah lewat dari masa deadline waktu yang diberikan pada 31 September 2017.

Menindaklanjuti hal tersebut maka setiap desa atau Kelurahan lewat batas waktu tersebut maka akan diberikan sanksi berupa denda 2 persen..

”Batas waktunya sudah habis, maka denda 2 persen sudah diberlakuan. Capaian realisasi PBB-P2 baru berkisar Rp2 miliar,” sampai Denny.