Logo

Pasaran SK Bidan PTT Rp40 Juta hingga Rp60 Juta


KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Bengkulu, berhasil mengamankan terduga tersangka, BG oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Kaur, dalam operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu 15 Juli 2017.

Dalam OTT itu, polisi berhasil juga mengamankan uang Rp25 juta, buku rekening milik tersangka dan milik istri tersangka yang berisi uang senilai Rp440 juta.

”Tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan dan saat ini masih kita selidiki,” kata Dir Reskrim Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol A Rafiq, Senin (17/7/2017).

korban yang dijanjikan penerbitan SK oleh tersangka, sampai Rafiq, sebanyak 99 orang. Dimana, modusnya dengan meminta uang kepada korban guna menerbitkan SK Bidan pegawai tidak tetap (PTT) di Kabupaten Kaur.

Selain itu, uang yang diminta kepada 99 Korban oleh tersangka, bervariasi, mulai dari Rp40 hingga Rp60 juta.

”Tersangka dikenakan pasal 368 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, atau pasal 423 KUHP atau pasal 12e ayat UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkas Rafiq.