Logo

Pasar Rakyat Lebong Tidak Dihuni Pedagang

LEBONG – Pasca diresmikan, Pasar rakyat kabupaten Lebong di kelurahan Amen kecamatan Amen belum dihuni pedagang secara permanen. Pasar belum dihuni permanen karena terkendala hibah.

Kabit Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Rudi Hartono mengatakan, pasar rakyat moderen Lebong yang telah diresmikan satu bulan yang lalu masih belum dihuni pedagang secara permanen karena terkendala hibah pasar dari pemerintah pusat ke-pemerintah daerah Lebong.

Dengan belum adanya hibah, lanjut Rudi, pemerintah daerah belum dapat memungut retribusi dari pedagang meskipun ada kebijakan penggunaan sudah dibolehkan.

“Sejauh ini hibah dari pemerintah pusat masih diperoses, namun sudah ada kebijakan untuk dipakai tapi tidak boleh memungut pajak dan retribusinya,” ujar Rudi, Jumat (11/5/2018).

Dari pemerintah daerah, lanjut rudi, masih dalam upaya membuat regulasi kebijakan penggunaan pasar dalam upaya pasar dapat digunakan sembari menunggu hibah dari pemerintah pusat.

“Kalu dari hasil rapat kemarin, belum ada ketetapannya, tapi kita tetap membuat regulasinya. Regulasinya misalkan kita cari dulu reverinsi, acuan dan kajian terhadap penetapan kios dan los itukan. Barulah nanti kami rapatkan dan sosialisasikan dengan para pedagang,” sampainya.

Saat ini, tutur Rudi, 12 pedagang yang berdagang dipasar hanya sementara saja disiang hari, menimbang tempat dagangannya dilokasi pasar telah digusur untuk pengembangan jalan, namun tidak permanen dan tanpa pungutan.

“Yang direlokasi dua belas pedagang, dipindahkan sementara dan belum permanen,” jelasnya

Data terhimpun. Pasar rakyat di Kecamatan Amen terdiri dari 233 tempat terdiri dari 198 los dan 35 roling luar dan dalam dengan pendaftar pedagang yang ingin menempati sebanyak 255 terdiri dari 198 los dan 40 roling.