Logo

Paripurna Samisake, Dewan Adu Mulut

Suasana interupsi dari dewan partai PKB

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Paripurna DPRD Kota Bengkulu, tentang usulan revisi perda Samisake, Senin (28/8/2017) diwarnai perdebatan dikalangan anggota dewan. Perdebatan dipicu adanya silang pendapat pada pasal yang akan direvisi pada perda nomor 12 tahun 2013.

Interupsi dilontarkan oleh salah seorang anggota dewan dari partai PKB, Suimi Fales. Wan Sui_sapaan akran Suimi Fales menyebutkan tidak perlu adanya perubahan pada pasal 18 poin ke 5 ayat 1 dan 2.

“Saya tidak sepakat adanya revisi pada pasal 18,” ucapnya.

Interupsi dari anggota dewan PKB ini langsung direspon oleh anggota dewan dari Partai Amanat Nasional (PAN), Indra Sukma.

Indra mengatakan, Suimi Fales tidak perlu lagi melakukan protes. Sebab, pasal demi pasal pada perda yang akan direvisi sudah dibahas oleh Panitia khusus.

“Di dalam pansus itu kan sudah ada perwakilan dari fraksi masing-masing. Kalau tidak setuju jangan disampaikan disini. Kirim catatan waktu pembahasan di internal sebelumnya,” jawab Indra.

Paripurna yang dilaksanakan di gedung DPRD Kota ini, akhirnya tuntas setelah Wakil Ketua I DPRD Kota yang bertindak sebagai pimpinan sidang menengahi perdebatan ini.