Logo

Pantai Bengkulu Darurat Sampah

Maulana Taslam

Maulana Taslam

PROVINSI Bengkulu merupakan salah satu provinsi yang terletak di Sumatera Bagian Selatan. Berkaitan dengan data yang dilansir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menerangkan bahwa jumlah penduduk Provinsi Bengkulu pada tahun 2019 mencapai 2,001,578 juta jiwa, hal ini terdapat peningkatan penduduk dari jumlah sebelumnya (Bengkulu.antaranews.com., 20 Februari 2020).

Hal ini sangat berdampak pada jumlah sampah yang dihasilkan perhari mencapai 250-310 ton dan ditotalkan kurang lebih pertahun 90,5 ton sampah di kota bengkulu. Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, pencemaran sampah ini berasal dari sampah rumah tangga, pasar, yang terdiri dari sampah organik dan anorganik. Dengan angka yang dihasilkan perhari terlihat dari luas Kawasan TPA Air Sebakul awalnya hanya seluas 3,5 ha menjadi 6,5 ha.

Pencemaran sampah ini sangat berdampak bagi manusia dan lingkungan sekitar. Terkhusus sampah yang berada di wilayah sepanjang Pantai Bengkulu diantaranya Pantai Panjang, Pantai Berkas, dan Pantai Zakat. Mengakibatkan pencemaran di wilayah perairan pantai bengkulu, hal ini memberikan dampak bahwa mengakibatkan semakin rendahnya kualitas air bersih di sepanjang Pantai Bengkulu. Hal ini juga dapat mengakibatkan perkembangbiakan bakteri, nyamuk yang dapat merusak lingkungan ekosistem.

Kemudian, diatur dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Pasal 1 Ayat 1 mengatakan Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Hal menyatakan bahwa lingkungan hidup sangat erat kaitannya dengan manusia. Undang – undang tersebut mempertegas kembali bahwa pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.

Pemerintah Kota Bengkulu harus responsif dan tegas dalam menyikapi peristiwa ini dikarenakan dengan menurunnya kualitas air akibat pencemaran lingkungan sehingga dapat merusak ekosistem lingkungan sekitar, baik di lingkungan masyarakat maupun terkhusus di lingkungan Pantai Bengkulu sehingga mengakibatkan banyak ikan dan hewan-hewan yang mati, setelah ditelusuri bahwa terdapat sampah berupa limbah organik dan anorganik diperutnya seperti sampah plastik dan sampah daun.

Sekitar akhir tahun 2019 yang lalu ditemukan sebanyak 28 penyu mati disejumlah pantai bengkulu setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap penyu yang mati tersebut ditemukan sampah plastik, rokok, dan tali pada rongga perut dan saluran pencernaanya.

Peristiwa akan sampah ini sangat miris jika terus dibiarkan, jangan sampai hewan-hewan yang berada di laut atau pantai bengkulu yang merupakan salah satu tempat wisata kebanggaan yang berada di Provinsi Bengkulu kini rusak tercemar dan keindahan ekosistem lingkungan pun sudah tidak ada lagi. Jangan sampai lingkungan sekitar terkhusus di sepanjang Pantai Bengkulu menjadi lautan sampah yang dapat merusak ekosistem dan pencemaran lingkungan.

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 5 menjelaskan bahwa, Pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Seharusnya, pemerintah menyediakan bak sampah dan tempat sampah disetiap titik yang mudah dijangkau oleh setiap kalangan masyarakat sehingga dapat memudahkan dan menggerakkan hati masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan. Sehingga dapat meminimalisir sampah yang ada di wilayah sepanjang Pantai Bengkulu khusus nya diperairan pantai.

Selanjutnya, diatur kembali bahwa Laut Sebagai Bagian dari Lingkungan Hidup Pasal 1 Ayat 1 UU No. 32 Tahun 2014 tentang kelautan, ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk alamiah lainnya.

Pencemaran Lingkungan Hidup yaitu masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Namun, dalam hal ini kesadaran masyarakat sangatlah dibutuhkan untuk tidak membuang sampah sembarangan terkhusus membuang sampah ke pantai terutama pengunjung dan warga yang bermukiman disekitar pantai perlu ditingkatkan.

Akibatnya jika hal ini dibiarkan terus menerus maka akan berdampak buruk terhadap ekosistem Pantai Bengkulu beberapa tahun kedepan dan juga berdampak buruk terhadap perekonomian nelayan.

Disamping itu jika masyarakat memiliki kreativitas yang tinggi, masyarakat disekitar pantai juga dapat memanfaatkan hasil pengelolaan sampah menjadi suatu kreativitas dan nantinya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar. Menyikapi situasi saat ini situasi pantai bengkulu dalam keadaan darurat akan pencemaran lingkungan.

Pemerintah Kota Bengkulu beserta jajarannya harus responsif dan tegas penuh keseriusan dalam menangani permasalahan ini karena hal ini sangat bertentangan dengan program kerja Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu mengenai pengembangan pariwisata untuk mewujudkan visi menjadikan Kota Bengkulu yang Bahagia.(*)

Penulis Mahasiswa Fakultas Hukum UNIB, Kader HMI Cabang Bengkulu, dan PARADISE FH UNIB