Logo

OTT KPK, Pengamat Hukum : KPK Jangan Setengah-setengah

salah satu tersangka OTT KPK saat di gedung Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu, Kamis 7 September 2017. Foto Dok

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Pengamat Hukum Pidana, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (UNIB), Prof Herlambang menegaskan, dalam menuntaskan perkara suap, yang menyeret hakim di Pengadilan Negeri Bengkulu harus diusut hingga ke akarnya. Ia meminta, agar KPK menelusuri aliran dan suap tersebut secara menyeluruh.

”KPK juga jangan setengah-setengah, kalau kita tidak cari penyakitnya ini tidak akan selesai. Buktinya kan, ini terulang lagi,” kata Herlambang, Jumat (8/9/2017).

Herlambang menambahkan, untuk memunculkan efek jera pada pemberi dan penerima suap, kedua belah pihak harus diadili.

”Jangan terhenti sampai disini, kan cuma sebagian. Ditanya juga si pemberi suap, ini suap asalnya darimana,” sampai Herlambang.

Tidak hanya itu, Herlambang juga menyarankan, agar Jaksa Penuntut Umum pada kasus yang terindikasi suap, melakukan banding, agar pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal.

”Kalau suap ini berhubungan dengan perkaranya, seharusnya JPU banding. Ini ada yang kurang benar, vonisnya tidak wajar. Makanya itu harus. Kalau terdakwa sepertinya tidak akan mau banding, karena menguntungkan untuknya,” tutup Herlambang.

Penulis : Alwin Feraro