
KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bengkulu, menunda pengeluaran sanksi untuk oknum dewan yang terseret kasus asusila, Ma. Hal ini disampaikan Rena Anggraini, anggota BK DPRD Kota Bengkulu, usai pemanggilan Ma, Senin (24/7/2017).
Alasan penundaan ini, kata Rena, Ma memberikan klarifikasi serta meminta BK, memberikan kesempatan padanya untuk melakukan upaya banding. Sebelum adanya hasil keputusan banding, sampai Rena, Ma tetap dapat bekerja seperti biasa.
”Tadi, sudah sidang, dia (Ma) sudah klarifikasi. Katanya mau tunggu banding dulu. Jadi, kita tunda dulu sampai ada keputusan in kracht atau keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Rena.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi mengatakan, keputusan sanksi atau rekomendasi apa yang akan dikeluarkan, merupakan kewenangan yang dimiliki badan kehormatan DPRD.
”Masalah Ma, itu urusan BK. Jadi, keputusannya ada di BK. yang saya tahu sudah ada vonis,” pungkas Erna.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!