Logo

Nyambi sebagai Pengedar Sabu, Okum Ojol di Bengkulu Dibekuk Polisi

BENGKULU – Seorang oknum ojek online alias ojol dibekuk Subdit III Resnarkoba Polda Bengkulu atas keterlibatannya mengedarkan narkoba golongan I jenis sabu pada Selasa 20 September 2022. Pelaku ialah AS (34) warga asal Lubuk Linggau yang sudah lama berdomisili di kota Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S. Sos, MH yang didampingi oleh Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol. Manogi Simare-Mare mengungkapkan pelaku masuk dalam golongan pengedar.

Namun demikian ia menjelaskan pelaku bertugas mengedarkan tanpa mengetahui siapa yang memberikan barang haram tersebut serta uang hasil penjualan langsung diterima oleh bandar.

“Pelaku termasuk golongan pengedar. Tapi tersangka tidak menerima uangnya jadi ini merupakan jaringan terputus antara orang yang menyampaikan barang dan orang yang menerima uang,” ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar Senin (26/09/2022).

Berdasarkan interogasi petugas, pelaku mengaku sudah empat kali mengirimkan sabu seberat 50 gram sekali kirim.

“Pada saat ditangkap merupakan paket yang keempat. Dari barang bukti kemarin ditemukan dua paket besar dan 28 paket kecil yang beratnya 24, 28 gram yang merupakan sisa dari 50 gram tadi,” tambahnya.

Ditambahkan oleh Kompol Manogi, saat dilakukan penangkapan di area lingkar barat, pelaku tidak melakukan perlawanan dan cenderung koperatif. Hal ini ditunjukkan saat melakukan penggeledahan di rumahnya kelurahan Pekan Sabtu, pelaku langsung mengambil barang haram tersebut dan memberikan kepada petugas.