Bengkulu News #KitoNian

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun Asal Jawa Tipu Warga Sidomulyo

Tersangka saat diamankan polisi. Kurniawan

BENGKULU – Salah seorang pria berinisial NO (47) warga Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah diringkus tim opsnal Polsek Gading Cempaka dibantu tim Resmob Polres Semarang dan Polda Jawa Tengah, Senin 15 Januari 2024.

Pelaku ditangkap lantaran melakukan tindakan penipuan dengan modus bisa menggandakan uang terhadap korban berinisial RW warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.

Penipuan tersebut berawal dari korban yang sedang mengalami sakit. Kemudian saat itu korban bertemu temannya yang memberikan solusi agar korban berobat kepada pelaku.

“Korban saat itu sedang mengalami sakit. Korban menceritakan hal tersebut kepada temannya. Lalu teman korban tersebut mengenalkan kepada pelaku N yang merupakan paranormal, karena kalau ke medis mungkin sulit untuk sembuh,” jelas Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Kadek Suwantoro, Kamis (01/02/2024).

Kemudian korban yang tertarik langsung menghubungi nomor pelaku. Lalu antara korban dan pelaku bertemu di Bengkulu. Dalam pertemuan itu korban langsung menceritakan keluhannya kepada pelaku.

Usai mendengar keluhan korban, pelaku langsung menyimpulkan bahwa korban mengalami sakit yang tidak wajar, yakni terkena santet. Agar bisa disembuhkan, pelaku meminta korban untuk bersedekah dengan menggunakan uang yang akan digandakan oleh pelaku.

“Penyampaian dari pelaku bahwa korban ini ada penyakit yang tidak wajar yaitu santet. Jadi korban ini kata pelaku harus bersedekah dengan membantu orang Islam. Dengan uang yang digandakan,” sambung Kompol Kadek.

Uang yang diminta pelaku kepada korban, sambung Kadek sebesar 250 juta rupiah. Uang tersebut nantinya bisa digandakan oleh pelaku sebayak 10 miliar rupiah. Korban yang tertarik langsung menyetujui permintaan pelaku.

“Dalam prosesnya itu diperlukan ritual kata pelaku kepada korban. Korban yang yakin langsung mengirim uang beberapa kali kepada pelaku untuk syarat pengadaan uang tersebut,” ujarnya.

Tak hanya itu, korban juga sempat mendatangi pelaku ke Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan membawa sejumlah uang lagi yang diminta pelaku. Total keseluruhan uang yang diberikan oleh korban sebanyak 326 juta rupiah.

“Ketika korban datang itu pelaku tidak dapat melakukan penggandaan uang. Karena alasan pelaku korban membawa anaknya yang sedang haid. Jadi prosesnya tidak bisa. Lalu korban membawa anaknya pulang ke hotel, saat itulah pelaku langsung kabur,” terang Kadek.

Korban yang merasa tertipu langsung melaporkan hal tersebut ke polisi.

“Kita tangkap dibantu tim dari Polres Semarang dan Polda Jawa Tengah,” ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut petugas mendapati barang bukti berupa uang souvernir Dollar Singapore, uang souvernir Dollar US, uang souvernir Dollar Hongkong dan Euro, botol minyak yang dijadikan pelaku alat ritual, cincin, mobil dan barang bukti lainnya.

Sementara uang milik korban sebanyak 362 juta itu sudah habis digunakan pelaku untuk membeli mobil dan diberikan pelaku kepada pacarnya.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 378 KUHP ATAU Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun. (Kurniawan)

Baca Juga
Tinggalkan komen