Logo

Nelayan Trawl Protes ke Pemprov, Kadis DKP : Mereka Salah Sasaran

KOTA BENGKULU – Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bengkulu, Ivan Syamsurizal menyebut protes nelayan Trawl ke pemerintah provinsi salah sasaran.

Dijelaskan Ivan, kebijakan untuk melarang alat tangkap trawl merupakan wewenang pemerintah pusat, bukan provinsi. Begitupun point yang diprotes nelayan terkait ganti rugi alat tangkap secara gratis pada kapal berukuran dibawah 10 GT.

”Sebenarnya masyarakat salah sasaran jika ingin protes ke kami, karena kami tidak ada hak apapun untuk mengambil kebijakan mengenai aturan trawl ini termasuk Gubernur,” kata Ivan saat ditemui di kantornya, Rabu (7/3/2018).

”Kami (DKP) hanya bertugas memberi perizinan, bagaimana mereka bisa melaut dan lainnya,” ujar Ivan

Walaupun begitu, lanjut Ivan, nelayan dapat mengajukan usulan ke DKP untuk diteruskan ke kementerian kelautan.

”Jika masyarakat ingin mengajukan pendapat atau lainnya bisa diusulkan ke DKP agar dapat disampaikan ke pemerintah pusat,” sambung Ivan.

Dilanjutkan Ivan, pelarang trawl telah tertuang dalam Pasal 85 UU No 45 Tahun 2009, yang berbunyi, memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan alat tangkap yang tidak diperbolehkan atau yang tidak ramah lingkungan akan dikurung selama lima tahun dan denda tiga miliar.

Berdasarkan data DKP, kapal dengan alat tangkap trawl di Bengkulu berjumlah 345 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 297 kapal berukuran dibawah 10 GT dan 48 kapal diatas 10 GT. Kapal ini tersebar di Kabupaten Mukomuko sebanyak 171 unit dan Kota Bengkulu berjumlah 126 unit.

Untuk mengurangi dan menghentikan penggunaan trawl, pemerintah pusat melalui dirjen kementerian kelautan dan perikanan RI berjanji mengganti alat tangkap trawl secara gratis pada kapal berukuran dibawah 10 GT.

”Pusat telah berjanji akan menggantikan kapal trawl yang dibawah 10 GT dengan alat tanggap ikan yang ramah Lingkungan, namun yang diatas 10 GT disarankan untuk melakukan pinjaman lunak ke Bank,” jelas Ivan.

Berita Terkait : Tolak Kebijakan Pemerintah, Nelayan Pulau Baai Blokir Jalan