Berita Nasional dan Lokal #KitoNian

Nasib Honorer Pemkot Bengkulu, Wawali Wacanakan Opsi Outsourcing atau Bantuan Modal

Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi. MC Pemkot Bengkulu

BENGKULU – Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengaku tidak akan tinggal diam dan mencari cara untuk mengatasi nasib honorer Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

“Ini program ataupun instruksi dari pusat, tetapi pemerintah daerah kini sedang berupaya. Salah satunya kita mencoba mencari jalan keluar apakah nanti outsourcing, atau kita memberikan bantuan permodalan,” ujar Dedy dilansir laman resmi Kota Bengkulu, Rabu (22/02/2023).

Ucapan Dedi ini menyusul ketidakjelasan nasib PTT setelah pemerintah pusat berencana menerbitkan kebijakan penghapusan tenaga honorer per 28 November 2023. Ini artinya, honorer yang tersisa hanya punya waktu 11 bulan sebelum kontraknya diputus.

Pemerintah pusat dan daerah telah menetapkan sejumlah skema penataan tenaga non aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer. Skema ini semakin mengerucut sehingga siap dibawa ke DPR untuk dibahas lebih lanjut.

Pada akhir tahun lalu, skema yang diperhitungkan pemerintah pusat untuk diterapkan dalam menata tenaga non-ASN diantaranya tenaga non-ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN, diberhentikan seluruhnya, atau diangkat sesuai dengan skala prioritas.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersama para gubernur, walikota, dan bupati, dalam rapat koordinasi pada awal pekan lalu di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, sepakat mengerucutkan beberapa alternatif yang akan dirumuskan secara lebih pasti.

“Kita mendetilkan alternatif terbaik terutama untuk non-ASN di seluruh Indonesia. Dan tadi mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti dirumuskan,” kata Anas dikutip dari siaran pers, Selasa (24/1/2023).

Diketahui, penataan ini dilakukan seiring dengan telah terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022.

Salah satu poin dalam surat itu menyebut, pemerintah menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 Nopember 2023.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu Achrawi, mengatakan masih menunggu petunjuk pasti dari pemerintah. Ini menyangkut kondisi 2000 PTT lainnya yang belum ikut dalam perekrutan P3K.

“Tanggal 28 November 2023 ini seluruh PTT tu di offkan. Jadi mereka sekarang itu bekerja per 31 Januari sampai 28 November jadi hanya 11 bulan. Namun untuk kejelasan lebih lanjut kita masih menunggu petunjuk dari Kemenpan RB, insya Allah sebelum tanggal 28 November ada petunjuk yang jelas,” ujar Achrawi.

Jika sampai waktu yang ditentukan belum ada arahan yang jelas, Achrawi mengaku pemkot akan mengalami kekurangan tenaga kerja sebanyak 3.300 orang.

“Dan jika sampai akhir November tidak ada petunjuk pemerintah pusat tentunya pemkot akan kekurangan tenaga SDM. Dari hasil perhitungan rasio pegawai ASN yang harus dimiliki pemerintah kota Bengkulu saat ini sebanyak 8.000 orang, namun saat ini jumlah ASN yang ada hanya 4.700 orang,” sambungnya.

Baca Juga
Tinggalkan komen