Logo

Napi Kasus Proyek Irigasi Air Pauh Hulu Bayar Denda Rp 50 Juta

Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Yogi Shudarsono

Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Yogi Shudarsono

LEBONG – Narapidana khasus korupsi proyek kegiatan peningkatan irigasi Air pauh Hulu di desa Mangkurajo kecamatan Lebong Selatan, membayar denda dari hukuman putusan Hakim Pengadilan Negri (PN) Tindak pidana Korupsi (Tipikor) bengkulu tertanggal 5 juni 2018. Denda di bayar oleh pihak keluarga 5 orang narapidana masing-masing sebesar 50 juta.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Yogi Shudarsono mengatakan, dari tujuh narapidana yang diputuskan hukuman satu tahun tiga bulan dan denda lima puluh juta rupiah subsideir dua bulan tersebut baru lima orang yang bayar denda

Kelima orang tersebut yaitu, Ridwan Nurazi, Agus Afriansyah, Hamdani, Fahrul Razi dan Budi Kurniadi. Sedangkan yang belum, sambungnya, Joni Herlian dan Mashuri yang diketahui akan segera menyusul

“Baru lima yang bayar semuanya sebesar dua ratus lima puluh juta rupiah. Dua lagi akan segera menyusul,” katanya, Senin (9/7/2018).

Kasus ini dilakukan pada APBD 2015 Lebong dengan nilai kegiatan sebesar 2,1 Miliar rupiah sedangkan total kerugian negara sebesar delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah.

“Jika tidak dikembalikan ditambah dua bulan kurungan, Kerugian yang sudah dikembalikan sebesar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah,” demikian Yogi.