Logo

Nahas, Lagi-Lagi Pelajar Jadi Korban Pemerkosaan

REJANG LEBONG – Kenyataan pahit harus ditelan Kuntum (17) (bukan nama sebenarnya), seorang pelajar disalah satu sekolah di Kabupaten Rejang Lebong. Ia tak menyangka akan menjadi korban pemerkosaan di sebuah pondok kebun di kawasan Curup Utara, Rejang Lebong.

Peristiwa nahas itu terjadi pada hari Senin (4/2) kemarin, sekira pukul 20.30 WIB. Saat itu, pelaku DO (27), mengirimkan pesan melalui Hp kepada korban untuk bertemu dan disetujui oleh korban. Setelah itu, pelaku menemui korban dengan menggunakan sepeda motor, kemudian mereka pergi dengan tujuan ke Danau Talang Kering, Kecamatan Curup Utara.

Sesampainya di perkebunan kopi di Desa Pahlawan, pelaku berhenti dan mengajak korban ke pondok kebun dan langsung mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, korban yang tidak mau menuruti kehendak pelaku, langsung diancam oleh pelaku menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau dengan ditempelkan ke dada korban.

Melihat dan mendengar ancaman tersebut, korban akhirnya terpaksa mengikuti kemauan pelaku. Setelah selesai, korban pun diantar lagi oleh pelaku pulang kembali ke rumahnya. Namun korban yang tak terima atas perbuatan yang dialaminya, langsung melaporkan pelaku ke Polres Rejang Lebong.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Jeki Rahmat Mustika, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Jery Antonius Nainggolan, SIK menyatakan bahwa sudah mengamankan tersangka yakni DO, (27) yang bekerja sebagai montir. Pelaku diamankan di rumahnya berbekal dengan laporan dari korban.

“Pelaku sudah diamankan di Polres Rejang Lebong guna proses hukum lebih lanjut,pelaku diamankan dirumahnya” ujar Kasat.

“Pelaku mengancam korban dengan pisau sehingga korban terpaksa menuruti perbuatan bejat pelaku, pelaku kini sudah ditahan dan dijerat dengan pasal diancam pasal 76D jo Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkas Kasat.