Logo

Lakukan Penganiayaan, Pemuda Talang Rimbo Diamankan Polisi

REJANG LEBONG – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Rejang Lebong mengamankan Ateng (26) warga Gang Belimbing, Kelurahan Talang Rimbo, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (30/10) sekira pukul 19:00 WIB.

Ateng diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan (pasal 351 KUHP) terhadap Ari (28) warga kota Curup.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Ordiva melalui Kasat Reskrim, AKP Jery Antonius Nainggolan menjelaskan, bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Rabu (26/09) lalu, sekira pukul 19.40 WIB, di Jalan umum Imam Bonjol, Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah.

Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor miliknya dengan tujuan hendak ke pasar. Namun, saat di perjalanan korban berselisihan dengan pelaku yang langsung memukul korban dengan tangan sebelah kanan ke arah wajah korban di bagian mata sebelah kanan korban sebanyak 6 kali.

Tak habis disitu, pelaku juga kembali memukul wajah korban dibagian pelipis sebelah kiri mata korban sebanyak 3 kali. Warga yang melihat langsung melerai keduanya.

“Setelah itu dikarenakan korban tidak senang korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rejang Lebong, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Rejang Lebong guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Jery.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar diwajah, bagian pelipis sebelah kiri dan dibagian wajah mata sebelah kanan korban. Pelaku sudah ditahan dan terjerat pasal 351 KUHP.

“Pelaku terancam hukuman 2 tahun 8 bulan dipenjara karena melakukan tindakan penganiayaan,” pungkas Jery.