Logo

Maqdir: RM Jadi Tersangka Tanpa Bukti Permulaan

Dr. Maqdir Ismail, SH (tengah)

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Menanggapi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bengkulu pada Kamis (12/10/2017), Ketua tim penasehat hukum terdakwa Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari, Dr. Maqdir Ismail, SH, menilai KPK tidak memiliki bukti awal yang kuat dalam menetapkan RM sebagai tersangka.

Maqdir mengatakan perkara ini awalnya dari operasi tangkap tangan terhadap Riko dan Lily.

“Lalu, kemudian pak Ridwan dengan niat baik datang untuk mencari tahu apa yang sesungguhnya terjadi, tapi justru tanpa surat perintah dia dibawa ke Jakarta, kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Maqdir usai menjalani sidang pembacaan dakwaan,  Kamis (12/10/2017).

“Kalau kita bicara bukti permulaan, nah bukti permulaannya Ridwan itu apa? Tidak ada bukti permulaan! Menurut hemat kami, seorang kepala daerah tidak boleh serta merta ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya bukti permulaan yang cukup,” tegas Maqdir.

Selain itu, Maqdir juga mengkritisi kinerja KPK yang setiap kali melakukan operasi tangkap tangan langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa adanya bukti permulaan. Justru setelah penangkapan dan berjalannya penyidikan, KPK baru sibuk mencari bukti permulaan.

Ditanya terkait apa strategi pembelaan hukum selanjutnya, Maqdir belum mau memberi keterangan.

Usai sidang, pengunjung di ruang sidangpun mendadak sepi, padahal masih ada satu lagi agenda pembacaan dakwaan yakni, dakwaan terhadap terdakwa Rico Diansari alias Rico Chan.

Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Admiral, SH, MH, memutuskan bahwa sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Kamis minggu depan, 19 Oktober 2017 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).