Logo

Mantan Kepala BPBD Rejang Lebong Masdar Helmi Dipanggil Kejaksaan

REJANG LEBONG- Kejaksaan Negeri Rejang Lebong kembali melanjutkan pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan Dana Tak Terduga (DTT) tahun 2011 yang lalu. Kali ini, Mantan Kepala BPBD Rejang Lebong Masdar Helmi, dipanggil Pihak penyidik seksi pidana khusus(Pidsus) pada Selasa (03/07/2018) untuk diperiksa.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Galuh Bastoro Aji menjelaskan Masdar Helmi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Tak Terduga yang saat ini sedang di proses. Ia juga menambahkan bahwa alasan pemanggilan tersebut dikarenakan Helmi diketahui sebagai Pelaksana Anggaran dalam penggunaan anggaran lebih dari Rp.700 juta yang bersumber dari DTT tersebut yang dimana ada 7 item kegiatan fisik dilaksanakan oleh BPBD dengan menggunakan anggaran dari DTT.

“Ia, beliau dipanggil sebagai saksi terkait dengan 7 kegiatan fisik yang dilaksanakan BPBD dari anggaran DTT pada tahun itu, beliau juga sebagai Kepala Dinasnya dan sekaligus pelaksana anggarannya,” jelas Galuh.

Galuh juga menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya juga sudah memeriksa mantan bendahara BPBD, Mustafa Lutfi yang menjabat pada saat itu. Galuh menjelaskan bahwa BPBD mendapatkan bantuan dana dari DTT tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang curah hujan sangat tinggi sehingga menimbulkan bencana.

Mengingat tidak ada anggaran penanggulanan tersebut, pihak BPBD membuat pengajuan ke sekretariat daerah dan pengajuan tersebut ditanggapi oleh bupati setelah itu ditelaah Kabag Keuangan sehingga akhirnya bis xiambil dari dana DTT tersebut dan Diperuntukan ke 7 kegiatan fisik.

Masing masing untuk pemasangan pelapis, penahan, beronjong di Taba Renah-Air Dingin Kecamatan Bermani Uulu Raya (BUR) senilai Rp 92.700.000, Rehap dan Rekon Infrastruktur jalan Taba Renah-Dataran Tapus senilai Rp 90.741.000 dan kegiatan rehab dan rekon infrastrukturjalan Soponyono senilai Rp 59.091 .000.

Serta, untuk kegiatan Rehab Rekon Infrastruktur jalan Sapta Marga senilai Rp 227.273.000 dan kegiatan rehap rekon infrastrukturJaIan Beringin 3 senilai Rp 152.436.000. Selanjutnya kegiatan rehab rekon infrastruktur irigasi Air Tik TA-Simpang lVlacang senilai Rp 72727000 dan rehab rekon infrastruktur irigasi Air Putih-Kali Bandung senilai Rp 74.547.000.

Dan ini diduga tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan dan turunannya Perda RL Nomor 05 tahun 2007 tentang penggunaan pengelolaan keuangan daerah.

Galuh menambahkan bahwa dalam waktu dekat ini akan langsung terjun ke lapangan guna memeriksa bentuk fisik ke 7 kegiatan tersebut bersama dengan tim ahli. Ia menyatakan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Tak Terduga Tahun Anggaran 2011 tersebut sudah mencapai 90 persen.

“Sejauh ini Sudah 90% untuk pemeriksaan DTT, dalam waktu dekat ini pula kita akan langsung mengecek ke 7 bentuk fisik kegiatan yang dilaksanakan oleh BPBD dari anggaran DTT tersebut,” pungkasnya.