Berita Nasional dan Lokal #KitoNian

Mantan Kadis PUPR Provinsi Bengkulu Divonis Lima Tahun Penjara

Terdakwa Andi Roslinasyah saat menjalani sidang Vonis. Foto : Mahmud
IMG 20180129 WA0028 800x600 2
Terdakwa Andi Roslinsyah saat menjalani sidang Vonis. Foto : Mahmud

KOTA BENGKULU – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dengan denda 200 juta rupiah subsidair tiga bulan terhadap terdakwa mantan kadis PU Andi Roslinsyah, Senin (29/1/2018). Andi merupakan terdakwa kasus korupsi proyek pemukiman kumuh tahun 2015 lalu.

Amar putusan dibacakan Hakim ketua Dr. Jonner Manik SH, MH, didampingi hakim anggota Henny Angraini SH,MH dan Agusalim SH,MH.

“Menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama lima tahun penjara dan denda sebesar 200 juta rupiah subsidair tiga bulan,” kata Jonner sesaat sebelum palu sidang di sahkan.

Terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menuntut terdakwa Andi Rosliansyah dengan pidana tuju tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan.

Adapun yang memberatkan terdakwa Andi adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dilokasi terpisah, pengacara terdakwa, Humizarta Tambunan mengatakan, keputusan banding masih pikir-pikir dalam waktu tujuh hari kedepan.

“Kita kordinasi dulu dengan terdakwa Andi, apakah akan mengajukan banding atau tidak, kita tunggu saja tujuh hari kedepan,” pungkasnya.

Baca Juga
Tinggalkan komen