Logo

Maling Motor, Dua Remaja di Bengkulu Diringkus

Maling Motor, Dua Remaja di Bengkulu Diringkus

BENGKULU – Dua orang remaja di Kota Bengkulu diringkus tim Resmob Macan Gading dan tim Opsnal Reskrim Polsek Gading Cempaka akibat melakukan tindak pidana pencurian.

Kedua remaja tersebut yakni Kaka Aprilianda (23) warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan dan Solhan (20) warga Kota Bengkulu.

Mereka ditangkap tidak lama setelah melakukan pencurian sepeda motor milik Korban Ermanalis warga jalan KS. Tubun, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.

Pencurian tersebut terjadi di kos-kosan korban. Pelaku mengambil motor korban yang terparkir di teras kosan tersebut.

Korban yang mengetahui pencurian tersebut langsung melaporkannya ke Polsek Gading Cempaka untuk diminta ditindaklanjuti.

Kasi Humas Polresta Bengkulu, IPTU Endang Sudrajat membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan dua orang pelaku pencurian tersebut telah diamankan.

“Sekarang masih didalami. Penangkapan pelaku tidak lama setelah mereka melakukan pencurian,” jelas IPTU Endang Sudrajat, Selasa (17/09/24).

Akibat kejadian itu korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp. 4 juta rupiah. Sementara pelaku dan barang bukti motor hasil curiannya masih diamankan di Polsek Gading Cempaka.