
Dalam upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan publik, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Whistleblowing System (WBS) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) pada Jumat pagi (30/10). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Bengkulu ini diikuti oleh para pejabat struktural dan seluruh pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu.
Sosialisasi disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Made Nur Hepi Juniartha. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) oleh Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sebelumnya, khususnya dalam mendorong peningkatan pemahaman serta optimalisasi pemanfaatan kanal pengaduan di lingkungan satuan kerja.
Dalam pemaparannya, Kepala Kantor Imigrasi Bengkulu menjelaskan perbedaan fungsi dan penggunaan kedua kanal pengaduan tersebut. Whistleblowing System (WBS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan sarana untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN), dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor. Kanal ini dapat diakses melalui wbs.kemenimipas.go.id.
Sementara itu, SP4N-LAPOR! merupakan kanal nasional yang digunakan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, keluhan, aspirasi, maupun masukan terkait penyelenggaraan pelayanan publik. Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut melalui www.lapor.go.id. Oleh karena itu, pemilihan kanal pelaporan perlu disesuaikan dengan substansi permasalahan agar setiap laporan dapat diteruskan kepada pihak yang berwenang dan ditindaklanjuti secara tepat.
Selain menjelaskan fungsi masing-masing kanal, peserta juga diberikan pemahaman mengenai tata cara mengakses dan menyampaikan laporan, kelengkapan informasi yang perlu dicantumkan, hingga mekanisme pemantauan perkembangan pengaduan. Kelengkapan uraian laporan berdasarkan unsur 5W+1H serta penyertaan bukti pendukung menjadi bagian penting untuk membantu proses verifikasi dan penanganan laporan.
Melalui kegiatan ini, seluruh pejabat struktural dan pegawai diharapkan semakin memahami mekanisme WBS dan SP4N-LAPOR!, termasuk perbedaan fungsi serta kondisi yang tepat untuk menggunakan masing-masing kanal. Pemahaman tersebut menjadi langkah penting dalam membangun lingkungan kerja yang berintegritas, meningkatkan responsivitas terhadap pengaduan, serta memastikan setiap laporan ditangani sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah kepemimpinan Hendarsam Marantoko selaku Direktur Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu terus berupaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan. Penguatan pemahaman serta optimalisasi kanal pengaduan ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan keimigrasian yang terbuka, responsif, dan terpercaya, sekaligus mewujudkan semangat Imigrasi untuk Rakyat.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!