
KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Pelaku pencurian mobil Mitsubishi TS warna hitam berinisial AM (32), warga Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu berhasil dibekuk aparat Polres Bengkulu.
Pelaku menggasak mobil milik Sistya Ningsih, warga Jalan Dempo Raya, Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Ratu Agung pada hari Minggu (13/12/2017) sekira pukul 03.30.WIB.
“Sebelum membawa mobil untuk dijual ke Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, pelaku terlebih dahulu memlepaskan variasi yang ada pada mobil tersebut,” beber Kapolres Bengkulu, AKBP Adrian Indra Nurinta, S.Ik, Rabu (15/3/2017).
Berdasarkan hasil penyelidikan petugas di lapangan, AM berhasil dibekuk beserta barang bukti variasi mobil yang berhasil dilepaskannya.
Dari pengakuan tersangka kepada Polisi, mobil dijual seharga Rp12 juta, sedangkan uang hasil penjualan mobil curian dipergunakan tersangka untuk sabung ayam hingga tak tersisa.
Saat ini petugas Polres Bengkulu masih memburu keberadaan mobil hasil curian yang telah dijual tersangka ke Kabupaten Empat Lawang.
Baca Juga: Polres Bengkulu Ungkap Modus Baru Kasus Pencurian
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!