Logo

Main Judi Online, Pedagang dan Pengangguran Diamankan

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Jajaran Polda Bengkulu mengamankan dua terduag tersangka judi online. Mereka, berinisial AM yang berprofesi sebagai pedagang dan MI seorang pengangguran.

Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti, berupa handphone, sim card, buku tabungan, kartu ATM, KTP, uang tunai Rp1,6 juta, satu unit sepeda motor,

Keduanya diringkus saat sedang bertransaksi di salah satu anjungan tunai mandiri (ATM) di pusat perbelanjaan Kota Bengkulu.

”Dua tersangka membuat akun pribadi melalui website,” kata Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Coki Manurung melalui Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Herman didampingi Kasubdit Tipidkor, AKBP. Andy Arisandi, Kamis (28/12/2017).

Permainan judi tersebut, sampai Andy, diduga dilakukan dengan menginput nomor yang akan ditebak dengan format 2 hingga 4 angka. Kemudian, memilih nominal uang taruhan, dari Rp 1.000 hingga tidak terbatas.

”Keduanya dikenakan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2), UU RI No. 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE,” pungkas Andy.