Logo

LBH APKB Minta Polisi Tangkap BOS Citra Selaras

Tanda Bukti Laporan ke polda Bengkulu

Tanda Bukti Laporan ke polda Bengkulu

Tanda Bukti Laporan ke polda Bengkulu

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Perisai Keadilan Bengkulu (LBH-APKB), melaporkan Bos CV. Citra Selaras, Bebby Hussy ke Polisi. APKB menduga, CV. Citra Selaras yang bergerak di bidang pertambangan Batubara ini, telah melakukan pelanggaran, berdasarkan pasal 161 UU no 4 tahun 2009 tentang minerba, dengan membeli batu bara bukan dari pemegang IUP.

Laporan ini pun telah diterima oleh Polda Bengkulu dengan tanda bukti No. LP-B/1031/11/2017. Dalam laporan tersebut tercatat, pada tanggal 16 November 2017 pukul 14.00, CV. Citra Selaras telah mengangkut batubara hasil dari masyarakat yang tidak memiliki izin.

“Kami melaporkan CV. Citra Selaras. Hasil Investigasi ke Stockpile, ditemukan fakta bahwa perusahaan CV. CITRA SELARAS milik Bebby Hussy membeli batu bara sungai,” tegas Ketua Bidang Advokasi Non Litigasi LBH-APKB, Melyansori, Jumat (17/11/2017).

Laporan ini, katanya, juga didasari oleh tindakan polisi yang menangkap salah seorang warga asal kelurahan Lingkar Barat, Kota Bengkulu atas dugaan membeli Batubara sungai secara ilegal. Berdasarkan hal tersebut, Polisi diminta untuk bersikap adil dengan mengusut CV. Citra Selaras dengan dugaan serupa.

“Kalau polisi mau adil, CV. Citra Selaras milik Bebby Hussy mesti ditetapkan tersangka juga karena beli batubara sungai secara ilegal, atau membeli batu bara diluar wilayah IUP,” ujarnya.

Hingga berita ini onlinekan, jurnalis bengkulunews.co.id, belum mendapatkan konfirmasi dari pihak perusahaan yang dilaporkan tersebut.