Logo

Lawan Kades, Bupati Bengkulu Tengah Kalah di PTUN

BENGKULU TENGAH – Gugatan Kepala Desa Taba Terunjam Kecamatan Karang Tinggi, Hartanto yang diberhenti oleh Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah dari jabatannya sebagai Kepala Desa ternyata dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, Selasa (08/05/2018)

Dalam persidangan yang dikeluarkan oleh majelis hakim menyatakan Hartanto sebagai Kepala Desa Taba Terunjam. Sedangkan apa yang ditafsir oleh pemda saat menghentikan Hartanto sebagai Kepala Desa tidak dibenarkan.

“Bahwa yang didalihkan oleh Pemda Bengkulu Tengah tidak bisa di buktikan baik itu secara tertulis maupun secara lisan oleh penggugat dalam hal ini Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah dalam persidangan PTUN Bengkulu,” ungkap Hartanto

Yang jelas kata Hartanto kepada media, majelis sudah mempertimbangkan keputusan yang dikeluarkannya dalam persidangan yang menyatakan dirinya menang dalam menggugat Pemda Bengkulu Tengah.

“Saya juga persilakan kepada Pemda Bengkulu Tengah untuk melakukan Banding ke Medan untuk melanjutkan persoalan ini yang jelas di PTUN Bengkulu Saya memenangkan gugat ini kepada Bupati Bengkulu Tengah,” tambah Hartanto.

“Untuk selanjutnya kemenangan Ini nantinya saya minta kepada Pemda Bengkulu Tengah mengganti kerugian saya selama ini baik itu materil mapun yang lainnya,” tutup Hartanto.