Logo

Lahan Warga Eks HGU Perkebunan Sawit Akhirnya Bersertifikat

Bengkulu Utara – Sebanyak 2.213 warga yang berada di Kecamatan Air Napal, Kecamatan Tanjung Agung Palik, Kecamatan Magra Sakti Sebelat dan Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara mendapatkan hak atas lahan sah di mata hukum berupa Sertifikat.

Masyarakat penerima sertifikat mengaku riang dan lega. Pasalnya sudah puluhan tahun mereka kesulitan dan terkendala untuk membuat sertifikat.

Seperti disampaikan, Firdiani, warga Desa Pasar Palik. Dia mengaku lebih dari 25 tahun kesulitan mendapatkan sertifikat tanah miliknya.

“Baru di era Gubernur Rohidin hak kami ini bisa terpenuhi. Ini yang memang kami  (masyarakat) harapkan. Lebih 25 tahun kami kesulitan dan terkendala untuk mendapatkan sertifikat,’ katanya sumringah.

Beda halnya dengan Susentri, warga Desa Pukur. Dia mengatakan adanya sertifikat warga sudah tidak resah lagi dengan status kepemilikan lahan. Kedepan, kata dia, dapat menjadi hal baik dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga.

“Atas dukungan Bapak Gubernur kami dari seluruh Desa Pukur sangat bangga dengan mendapatkan sertifikat,” katanya.

Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Tahun 2019, ini diserahkan langsung oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa (17/12/19).

Kepada warga yang menerima, Gubernur Rohidin berharap dengan memiliki status lahan yang permanen, nilai ekonomi masyarakat menjadi lebih baik.

“Dalam program reforma agrarian ini, terkait dengan redistribusi lahan, HGU terlantar kemudian perubahan status dan secara kolektif berdasarkan data yang jelas dalam waktu yang tidak terlalu lama akan kita selesaikan. Terlebih saya juga telah rapat langsung dengan Presiden, Wakil Presiden dan Kementerian terkait,” jelas Gubernur Rohidin.

Sertifikat tanah redistribusi yang diserahkan kepada warga dari 9 desa ini merupakan berada di lokasi lahan HGU Eks Perkebunan Sawit di Kabupaten Bengkulu Utara, yang sejak lebih dari 30 tahun lalu telah terlantar.

Penulis : Imam Yusup