Bengkulu
Logo

KPU Kabupaten Ini Nyatakan 10 Parpol TMS

KPu Bengkulu Tengah menyatakan 10 parpol TMS. Foto Adek

BENGKULU TENGAH, bengkulunews.co.id – 10 dari 14 partai politik (Parpol) dinyatakan tidak lulus dalam tahapan verifikasi administrasi di KPU Kabupaten Bengkulu Tengah. Tidak lulusnya parpol tersebut, disebabkan banyak salinan KTA dan KTP-El yang tidak sama disipol. Kemudian adanya, ganda internal dan ekstrnal.

10 parpol yang tidak memenuhi syarat (TMS) tersebut, PAN, PDI Perjuangan, Demokrat, Gerindra, Garuda, PKB, NasDem, PPP, PSI dan partai Perindo.

Sementara, empat parpol. Seperti, Golkar, Berkarya, PKS serta partai Hanura, dipastikan lolos untuk ketahapan selanjutnya.

”Hasil penelitian administrasi, banyak data yang ganda baik ganda internal,” kata Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, BJ Karneli, Kamis (16/11/2017).

Masa perbaikan, sampai Karneli, dimulai dari 18 November hingga 1 Desember 2017. Selain itu, hasilnya akan kembali diteliti. Baik secara administrasi maupun faktual.