Bengkulu
Logo

Korporasi, Direktur PT Vikri Diperiksa

Ahmad Fuadi

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, kembali memeriksa Direktur PT Vikri Abadi, Rosmen. Rosmen diperiksa sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek pemukiman kumuh di Kota Bengkulu.

Pemeriksaan tersangka ini, terkait dengan korporasi atau keterlibatan PT Vikri Abadi, dalam proyek pemukiman kumuh di Kota Bengkulu, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar

”Memang tersangka Rs sebagai direktur. Termasuk juga sekarang ini dia terikat sebagai korporasinya,” kata Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol melalui Kasi Penerangan Hukum, Ahmad Fuadi, Selasa (15/8/2017).

Dijelaskan Fuadi, sebelumnya PT Vikri Abadi sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus tersebut.

”Untuk yang korporasi-kan mungkin kita akan samakan dengan yang sudah-sudah. Kemungkinan akan dipailitkan korporasinya, atau mungkin dendanya bisa dibesarkan,” ujar Fuadi.

”Banyak kok sanksi-sanksi yang nantinya akan kita berikan,” sambung Fuadi.

Baca juga : Tersangka Pemukiman Kumuh Diperiksa di Rutan