Logo

Ketua KPU: Peserta Pemilu Wajib Lapor Surat Izin Pemasangan APK

KOTA BENGKULU – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) calon peserta pemilu 2019, harus memiliki surat izin pemasangan dari pemilik tempat, hal ini dikemukakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Zaini.

Dirinya menegaskan, bahwa urusan pemasangan APK pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik, serta calon anggota DPD, merupakan tanggung jawab peserta pemilu dan bukan kewenangan KPU, aturan itu tertuang dalam surat keputusan KPU RI nomor 1096.

“Berkenaan dengan pemasangan APK, menjadi tanggung jawab peserta pemilu, kalau DPD menjadi tanggung jawab DPD nya, yang parpol tanggung jawab parpolnya, pilpres juga tanggung jawab timnya, berkenaan izin pemasangan, tolong dibaca lengkap di SK itu,” tegas Zaini, Kamis (27/9).

Karena hal tersebut, kata Zaini bersifat wajib, maka dari itu KPU akan meminta surat izin pemasangan itu kepada peserta pemilu.

“KPU akan meminta surat izin pemasangan, jadi tolong peserta pemilu, pastikan anda ingin memasang APK nanti itu mengajukan surat izin, dan tolong izin dari pemilik tempat agar disampaikan oleh KPU, bisa juga tembusan ke Bawaslu,” pungkasnya.

“Mengapa harus seperti itu? Karena ada konsekuensi nanti, ketika ada masukan untuk harus diturunkan atau ada yang komplain melanggar segala macam, ketika administrasinya lengkap, bahan pertimbangan kita pasti ada,” demikian Zaini.