Logo

Kepala UPTD Pasar Minggu Ngaku Pungut Retribusi PKL

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Pasar Minggu, Arman Jihad mengaku, bahwa dirinya yang memberikan izin kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan.

Bahkan, jelas dia, PKL yang menggelar lapak di pelataran parkir dipungut retribusi sebesar Rp1500.

“Mereka semua ditarik retribusi, termasuk yang di jalan,” kata Arman, Jumat (10/2/2017).

Arman beralasan, tidak adanya Peraturan daerah (PERDA) tentang pengelolaan pasar, membuat posisi pasar tidak jelas.

Adanya jalan umum yang melintas di tengah areal pasar, ujar dia, menjadikan Pasar Minggu tidak dapat dikelola dengan baik.

“Yang ada cuma Perda retribusi. Ini bukan pedagangnya yang menganggu tapi jalannya. Ini yang membuat pengelola pasar tidak bisa melakukan penataan,” keluhnya.

Menurut dia, kalau memang ingin jelas dibangun pagar dan gerbang pasar, biar tahu mana jalan mana pasar.

Arman menambahkan, jumlah pedagang setiap musim panen selalu bertambah, jika ini tidak difasilitasi oleh pengelola pasar dirinya khawatir para pedagang akan berjualan di luar area pasar.

Dirinyapun sangat menyayangkan petugas penegak perda Satpol PP tidak berkoordinasi terlebih dahulu dalam melakukan penertiban kepada para pedagang.

Baca Juga : Satpol PP akan Panggil Forum Pedagang