

Hendri Puryanto
KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Menanggapi hearing komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu dengan pihak SMAN 2 Kota Bengkulu terkait dugaan pungutan dana pembangunan sekolah pada Senin (27/2/2017) kemarin, Ombudsman RI perwakilan Bengkulu mengatakan telah menindak lanjuti laporan tersebut pada pertengahan 2016.
“Sudah ditindak lanjuti. Kami sudah klarifikasi ke SMAN 2 2016 lalu, setelah kami klarifikasi ternyata apa yang diinformasikan ini memang betul, dan sudah kita sampaikan ke Dinas Pendidikan Kota waktu itu untuk ditindak lanjuti,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Hendri Puryanto, di kantornya, Selasa (28/2/2017).
Saat itu (pertengahan 2016), tambah Herdi, Sekolah Menengah Atas masih dibawah naungan Diknas Pendidikan Kota Bengkulu.
Dia mengatakan berdasarkan temuan Ombudsman, pungutan yang dilakukan oleh SMAN 2 kota Bengkulu melanggar pasal 51 dan 52 PP No 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan yang berisi ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan pungutan terhadap siswa.
“Dalam PP itu memang masih dimungkinkan melakukan pungutan tapi harus ada syaratnya yang tertulis di pasal 51 dan 52. Kita lihat ketentuan di dalam pasal ini tidak terpenuhi secara menyeluruh,” sambungnya.
Dia pun menghimbau agar sekolah-sekolah dalam membuat aturan atau pungutan harus bersinergi dengan aturan perundang-undangan.
“Jangan sampai aturan yang tidak sinergis dengan undang-undang malah menyeret pihak sekolah untuk berhadapan dengan hukum,” jelasnya.
Baca juga :
Diduga Pungli, Kepsek SMAN 2 Dipanggil DPRD Provinsi Bengkulu
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!