Logo

Kejagung Minta Tunggakan Perkara Korupsi di Kejati dan Kejari Bengkulu Dituntaskan Segera

Yuspar, SH

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meminta seluruh tunggakkan perkara korupsi yang ada di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu segera diselesaikan. Pasalnya, setiap perkara harus mendapatkan kepastian hukum.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Pidana Khusus Kejagung RI, Yuspar, SH, di kantor Kejati Bengkulu, Kamis (2/3/2017).

Dia mengatakan ada dua kepastian hukum dalam setiap perkara. Dituntut atau dihentikan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta perkara korupsi yang penyidikannya di bawah tahun 2015 harus diselesaikan segera.

“Dan itu sudah kami evaluasi,” pungkasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun bengkulunews.co.id, Kejaksaan Negeri Bengkulu mempunyai 16 tunggakan perkara. Yaitu,  9 perkara bansos (penyidikan), 3 PPN Panorama, 1 Bengkulu Mandiri, 1 SPPD fiktif DPRD Kota, 1 DPPKAD, dan 1 DPO Diansyah Putra (kasus bansos).

Yuspar menargetkan Kejaksaan Negeri Bengkulu dapat menyelesaikan tunggakan itu di akhir Maret ini.

“Untuk 16 tunggakan ini, pihak Kejari harus mengambil sikap. Dan ditargetkan tunggakan ini selesai akhir Maret ini,” ujarnya.