Bengkulu News #KitoNian

Kasus Pungli Tunjangan Beban Kerja Dilimpahkan, Ada Tersangka Baru?

REJANG LEBONG – Setelah dinyatakan lengkap berkas kasus OTT Pungli terhadap 7 OPD yang mendapatkan tunjangan beban kerja, Safuan dan Ropen akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan. Terduga tersebut dilimpahkan ke Kekejaksaan Negeri Rejang Lebong pada kamis(08/02/2018) pagi.

Semua bukti dan keterangan dari 70 orang saksi menuju kearah keduanya yang menyatakan bersalah telah melakukan pungli dengan menyalahgunakan kewenangannya dilingkungan Pemkab RL.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf Sh Sik melalui Kasat Reskrim Polres RL, AKP Chusnul Qomar menyatakan bahwa saat ini pihaknya sudah melimpahkan kasus tersebut dan akan berkordinasi dengan pihak kejaksaan dalam hal pengawasan agar Safuan tidak diberi kebebasan untuk keluar masuk dengan alasan hendak mendatangani berkas karena yang bersangkutan saat ini masih menjabat sebagai kepala BKD.

Chusnul juga menyatakan bahwa ada kemungkinan adanya tersangka baru pada kasus tersebut. Saat ini chusnul mengaku pihaknya tengah melakukan pengembangan berbekas petunjuk dari beberapa ASN yang menjadi saksi dari kasus pungli tersebut.

“Kita masih akan mendalami kasus ini karena kemungkinan akan ada tersangka baru yang akan menyusul karena juga terlibat dalam kasus ini,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Rejang Lebong, Edi Utama menyatakan bahwa setelah safuan menjadi tahanakan kejaksaan maka pihaknya tidak akan memberikan keleluasan kepada Safuan untuk Keluar Masuk dengan alasan apapun. Ia menambahkan bahkan akan memastikan pembatasan jam besuk terhadap Safuan.

“Ya tidak akan diberikan izin keluar masuk serta akan ada pembatasan jam besok,”pungkas Edi.

Baca Juga
Tinggalkan komen